PNS Lahat Dihimbau Tidak Gunakan LPG 3 Kg

Ekonomi973 Dilihat

Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat dihimbau Bupati agar tidak menggunakan Liquelfied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kilogram.

“Himbauan itu tertuang Surat Edaran Bupati Lahat bernomor 500/90/XII/2016 Tentang Pengalihan Pemakaian LPG 3 Kg ke Bright Gas 5,5 Kg,” terang Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Lahat, Firdaus Agoes saat dijumpai media ini di kantor sekretariatnya. Selasa (21/7/2020).

Selanjutnya, sambung Firdaus Agoes yang akrab di sapa Pepeng, pada poin berikutnya masih dalam isi Surat Edaran (SE) tersebut, yakni PNS dihimbau untuk beralih dengan menggunakan LPG non subsidi yaitu Bright Gas 5,5 Kg atau 12 Kg.

“Untuk penukaran tabung Gas dimaksud dapat ditukar di Agen, Pangkalan LPG atau minimarket terdekat dan Kepada seluruh Kepala SKPD/Unit kerja Se-Kabupaten Lahat agar meneruskan Surat Edaran ini kepada staf dan jajarannya,” tegas Pepeng membacakan poin terakhir isi SE tersebut.

Pepeng membeberkan, SE itu ditujukan kepada para Asisten, Staf Ahli, Inspektorat, Para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor Pemkab Lahat dan Sekretaris DPRD Lahat serta para Camat Se-Kabupaten Lahat

“Sementara dasar terbitnya SE itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral bernomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquelfied Petroleum Gas (LPG),” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Pepeng, hingga saat ini SE itu masih berlaku sebab pihaknya belum menerima perubahaan SE terbaru dan diharapkan kepada PNS di Kabupaten Lahat agar mematuhi himbauan sesuai SE tersebut. *

Bagikan

Komentar