Rusdiyanto Kades,korupsi APBDes Kini nginap di penjara

Peristiwa296 Dilihat

GRESIK,Mediapagi.co.id—Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik satu pekan lalu, Kini Rusdiyanto nginap di penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana APBDes Roomo tahun anggaran 2016 sampai 2018 sebesar 270 Juta.

Rusdiyanto Kepala Desa (Kades) Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik setelah dilakukan pemeriksaan. Diketahui tersangka datang ke kantor kejaksaan sekitar jam 9.00 Wib. Kemudian dilakukan serangkaian pemeriksaan.

Pada sekitar jam 15.30 Wib, tersangka yang menggunakan rompy warna oranye yang bertuliskan tahanan kejaksaan keluar dari ruang penyidik Pidsus. Lalu dibawa ke Rumah Tahanan Banjarsari Cerme untuk dilakukan penahanan

Menurut Kasi Tindak Pidana Khusus Alifin N Wanda yang didampingi Kasi Intelijen Deni Niswansyah dalam konferensi persnya mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka inisial R Kades aktif.

“Sesuai surat perintah penahanan, kami penyidik melakukan penahanan 20 hari kedepan. Dilakukan penahanan ini, agar tersangka tidak mengulangi lagi. Kemudian tidak menghilangkan barang bukti dan saksi-saksi. Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Korupsi paling lama 20 tahun dan paling sengkat 4 tahun,” tegas Alifin.

Bagikan

Komentar