Tak Sesuai Janji, Kwalitas Bangunan Lahat Selatan Rugikan Masyarakat

Peristiwa515 Dilihat

Jurnalis: Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Masyarakat yang menjadi konsumen Perumahan Griya Rafika 4 berlokasi di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan menyebut pihak pengembang PT. Lahat Maju Jaya ingkar janji dalam kwalitas bangunan hingga dampak rusak yang dianggap merugikan.

Hal itu terungkap saat puluhan konsumen Griya Rafika 4 seruduk Kantor Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya ketika menyampaikan laporan perumahan tak sesuai dengan janji juga meminta pendampingan dalam menyelesaikan permasalahan kerusakan bangunan yang dialami mereka.

Dikatakan Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i ST SH ketika disambangi media ini Kamis (13/2/2020) di Sekretariat Blok C Kapling bahwa pihaknya bersedia mendampingi konsumen sesuai dengan laporan yang telah disampaikan, yakni merasa dirugikan oleh pihak pengembang terkait kwlitas bangunan tak sesuai janji hingga mengalami kerusakan.

“Untuk memastikan kebenaran laporan, team kami langsung ke lokasi perumahan itu tampak terlihat mulai dari ruang keluarga yang amblas, menjalar ke lantai kamar, dinding rumah retak dan triplek berjatuhan. Bahkan sebelum pindah ke perumahan, kerusakan di ruang keluarga sudah ada,” urainya.

Sanderson menambahkan, saat di lokasi dirinya mendengar keluh kesah penghuni rumah yang mengaku sebelum pindah, lantainya sudah mulai turun tapi tidak terlalu parah dan setelah ditempati keramiknya makin turun.

“Tak hanya satu rumah itu saja, tapi perumahan dengan tipe 36 di daerah sekitar dalam perumahan Griya Rafika 4 itu rata-rata mengalami kerusakan parah lantai dan dinding. Yakni lantai amblas, keramik pecah, dinding retak dan miring.,” katanya.

Dinyatakan Sanderson, pengembang atau developer seharusnya hal utama yang wajib diperhatikan sebelum membangun rumah adalah kontur tanahnya, jika kondisi miring seperti ini tentunya fondasi rumah harus menjadi perhatian utama saat pembangunan pondasi harus dibuat sekuat mungkin. Untuk hasil maksimal disarankan menggunakan jasa kontraktor profesional dan tukang bangunan berpengalaman.

“Pada prinsipnya, penghuni sebuah kompleks perumahan baik klaster atau town house adalah konsumen pengguna akhir dari suatu produk barang atau jasa. Maka dari itu, ia dilindungi Undang Undang Perlindungan Konsumen. Mulai fasilitas yang tidak sesuai dengan brosur penawaran, sampai soal cicilan lunas tapi sertifikat rumah tidak keluar,: tegasnya.

Dibeberkannya, ancaman bagi pengembang yang tidak melakukan kewajiban membangun sesuai janji, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang lari dari tanggungjawab bisa dipidanakan. Selain langkah pidana, konsumen juga dapat menempuh cara perdata agar uang DP yang terlanjur disetor, bisa kembali.

“Dalam pengaduan warga Tanjung Payang ini, saya mensinyalir pihak developer PT. Lahat Maju Jaya perumahan Griya Rafika 4 diduga telah melakukan pelanggaran dan akan segera melayangkan somasi atas Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Pasal 62 UU Konsumen,” pungkasnya.

Sementara Minawir, selaku pihak Pengembang belum bisa memberikan hak jawabnya. Karena saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadi bernomor 0812-7155-XXXX tidak memberikan jawaban. Padahal tampak cheklist dua dari ruang chatnya.
Begitu juga saat ditlepon, terdengar jelas nada aktif tapi tak diangkat.***

Bagikan

Komentar