Team Walet Polres Lahat Makin Gencar Berantas Pemilik dan Pengguna Narkoba

Hukum & Kriminal2260 Dilihat

Jurnalis: Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Lahat makin gencar berantas peredaran narkoba khususnya jenis sabu di Bumi Seganti Setungguan. Terbukti data yang dihimpun, setiap bulan berkas puluhan perkara tindak pidana narkotika dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Lahat untuk di meja hijaukan.

Menurut Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA ketika ditemui media ini Sabtu, (22/2/2020) di Mapolres melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Bobby Eltarik SH MH, bahwa banyak informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba yang telah diterima dalam di wilayah hukumnya dinilai sangat meresahkan.

Untuk itu, sambung kasat, pihaknya makin gencar mengurangi guna berantas peredaran barang haram tersebut. Bahkan selang dua hari kemarin tersangka pemilik sabu, UJ (35) warga Talang Berangin Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kota dan pengguna kristal putih, DP (29) warga Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat berhasil diamankan di tempat dan waktu berbeda.

“UJ ketika akan transaksi diamankan dalam operasi penangkapan pada Rabu, 19 februari 2020 sekira jam 02.00 Wib di jalan dalam Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kota mengakui satu paket sabu seberat 1,21 gram terbungkus dalam plastik transparan yang ditemukan Team saat pengeledahan badan itu miliknya,” jelas kasat didampingi KBO Iptu Najamudin, Kanit II Iptu Mastoni dan Kanit I Ipda Ismail.

Sementara, lanjut kasat, tersangka DP diringkus Team karena ada laporan masyarakat di desanya sering adakan pesta narkoba dan lidik team berhasil mendeteksi sasaran orang dan tempat. Hingga operasi penangkapan dalam rumah DP digelar Kamis, 20 Februari 2020 sekira jam 16.00 Wib.

“Pengeledahan kamar depan rumah milik tersangka ditemukan dualembar plastik klip bening yang didalamnya masing-masing masih terdapat sisa serbuk kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu. Selain itu, Team juga menemukan satu set alat penghisap dan satu batang pipet plastik dibentuk lancip di dalam ember plastik gudang belakang rumah miliknya. Semua barang bukti itu diakui tersangka punyanya,” beber kasat.

Lebih jauh dikatakan kasat, berdasarkan laporan polisi bernomor Lp/A- 34/II/2020/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 19 februari 2020, tersangka UJ dan barang bukti digelandang di Mapolres. Begitu juga tersangka DP dan barang buktinya sesuai dengan laporan polisi bernomor Lp / A- 35 / II / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 20 Februari 2020.***

Bagikan

Komentar