Melanggar SPB, Pengelolah PTM Square Tindak Pedagang

Peristiwa2524 Dilihat

Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Pedagang di Pasar Tradisional Modern (PTM) Serelo Lahat yang membandel dan melanggar Surat Perjanjian Berjualan/Berdagang (SPB) ditindak tegas oleh pengelolah.

Humas Pengelolah PTM Serelo Lahat, Khilal Satri didampingi Penasehat Hukum, Firnanda SH CLA CMe ditemui media ini, mengungkapkan tindakan tegas pihak pengelolah, yakni pembongkaran kios jualan sesuai isi salah satu pasal dalam SPB tersebut. Kamis (10/9/2020)

Namun sebelum diadakan pembongkaran, sambung Khilal, pihaknya telah melayangkan surat kepada pedagang yang akan ditindak tegas dan ditembuskan ke pihak Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat.

“Kami tidak gegabah, karena sebelum dibongkar, kami mengirim surat pemberitahuan kepada pedagang yang membandel dan surat itu ditembuskan kepada pihak kepolisian dan Pemkab Lahat,” terangnya.

Khilal melanjutkan, pedagang yang membandel karena melanggar pasal dalam SPB yang secara sepakat dan ditandatangani diatas materai oleh pihak pertama selaku pengelolah dan pihak kedua bertindak sebagai pedagang.

“Setelah penuh pertimbangan, ada pelanggaran pada Pasal 2, yakni pihak kedua kewajiban membayar sewa tempat dan retribusi yang dimaksud dalam pasal 1 meliputi sewa tempat Rp 5500/hari, retribusi keamanan Rp 1000/hari, retribusi kebersihan Rp 500/hari serta retribusi listrik Rp 2500.hari kepada pihak pertama.” Urainya.

Diungkapkan Khilal, pada Pasal 7 berbunyi bahwa pihak kedua dilarang atau mendirikan bangunan apapun di tempat berdagang yang diperuntukan dimaksudkan untuk gudang.

Sedangkan pada Pasal 8 pihak kedua bersedia untuk bekerjasama dengan pihak pertama apabila pihak kedua tidak bisa bekerjasama dengan baik dengan pihak kedua dan melanggar perjanjian, maka:

  1. Pihak pertama berhak membongkar tempat berdagang pihak kedua
  2. Pihak kedua tidak diperbolehkan lagi berdagang di kawasan PTM Serelo Lahat

“Jadi, kami pihak pengelolah menjalankan kegiatan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan untuk dipahami bersama,” tegas Khilal.

Sementara, salah satu pedagang lapak yang dibongkar pada bagian blok yang bangunannya bertingkat semi permanen, ketika ditemui media ini disela sela pembongkaran tidak berada di lokasi.

Menurut Khilal Satri dan salah satu petugas pengelolah PTM Serelo yang hadir dalam pembongkaran, pihak pedagang tak terlihat di lokasi lapaknya.***

Bagikan

Komentar