Pajak UMKM Lahat Kembali Dibayar Normal

Ekonomi97 Dilihat

Jurnalis Feriand
Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Saat ini pelaku usaha di Kabupaten Lahat wajib membayar pajak usaha secara normal. Sebelumnya, selama tiga bulan terakhir pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lahat memberikan insentif atau stimulus.

“Insentif atau Stimulasi berupa pengurangan pajak daerah bagi pelaku usaha termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah selama tiga bulan resmi berkhir pada 30 Juni 2020,” terang Kepala Bapenda Subranudin SE saat ditemui media ini melalui Kabid Pajak Daerah Lainnya, Ibni Noris SE. Kamis (23/7/2020).

Ibni beralasan, tidak kembali diperpanjangnya pemberian stimulus bagi para pelaku usaha tersebut, karena edaran dari Pemerintah Pusat hanya sampai pada bulan Juni 2020.

Seperti yang pernah diberitakan, Bupati Cik Ujang SH dan Wabup H Haryanto SE MM mengeluarkan kebijakan dan Surat Edaran (SE) terkait pemberian insentif atau stimulus, berupa pengurangan pajak daerah.

SE bernomor 973/752/Bapenda/2020 ditujukan kepada pengusaha atau pemilik hotel, restauran, tempat hiburan, kost-kosan, rumah makan, kantin atau warung, masyarakat dan konsumen di Kabupaten Lahat.

“Mereka terkena dampak diberlakukannya social distancing sehingga pendapatan mereka menjadi turun. Untuk itu kita berikan pengurangan pajak daerah hingga dihapuskan,” ujar Ibni. Rabu (15/4/2020) lalu.

Adapun pajak jenis usaha yang mendapat pengurangan pajak daerah seperti pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Sedangkan jenis usaha hotel, kostan, dan sejenisnya lalu usaha restoran atau rumah makan dan sejenisnya. Termasuk usaha jasa boga, catering, diberikan pengurangan pajak daerah sebesar 30 persen hingga hingga 50 persen. Selama masa social distancing tanggal 1 April 2020 hingga 30 Juni 2020.

Selanjutnya kata Ibni, dengan adanya pengurangan pajak daerah ini daat sedikit membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19 atau Virus Corona. Namun juga tetap mematuhi himbauan pemerintah untuk melaksanakan social distancing.***

Bagikan

Komentar