Penegak Perda Tak Tegas, Gedung Walet Kota Lahat Ilegal Merajalela

Hukum & Kriminal446 Dilihat

Red – Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Empat belas tahun lalu atau sekitar tahun 2006, gedung tinggi di tengah Kota Lahat yang dijadikan gedung bisnis tempat usaha penangkaran sarang burung walet jumlahnya bisa di hitung dengan jari.

“Sejalan dengan tidak adanya ketegasan dari Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lahat selaku penegak Perda, maka saat ini tahun 2020 jumlah gedung mencapai puluhan yang disinyalir sebagian besar tak berizin alias ilegal,” urai Nawi, selaku pemerhati sosial masyarakat saat ditemui media ini di kediamannya bilangan Kota Jaya. Sabtu (4/42020).

Padahal, sambungnya, Peraturan Daerah (Perda) dibuat membutuhkan dana tak sedikit dengan kerjasama antara DPRD dan Pemkab Lahat berdasarkan hasil reses serta aturan tertinggi, yakni Undang Undang dan aturan lainnya yang bertujuan untuk membuat hidup nyaman masyarakat dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Artinya, jika puluhan gedung walet tak berizin merajelela maka sangat jelas selama belasan tahun ini Pemkab Lahat tak bisa menikmati PAD dari retrbusi Izin Usaha Walet dan hanya warga yang bisa menikmati kebisingan kicauan burung walet dan bau tak sedap dari kotoran dan pembuangan air kolam walet,” tegas Nawi.

Nawi berharap, ketegasan Pol PP Lahat jangan hanya dilakukan untuk pedagang kecil pelanggar Perda yang untung dagangnya hanya puluhan ribu, namun ditegaskan juga kepada pengusaha walet tak berizin dengan untung usahanya hingga ratusan juta.

Sementara sumber dari pihak Dinas Penanaman Modal dan PTSP Lahat mengungkapkan bahwa Bidang Pengawasan dan Pengedalian DPM dan PTSP Lahat sudah terjun langsung ke lokasi gedung penangkaran burung walet tak berizin.

“Kami la terjun langsung dan telah melayangkan surat peringatan ke pengusaha walet ilegal namun tak diindahkan, lalu surat tersebut kami tembusakan ke Pol PP untuk ditindaklanjuti hasil temuan kami tersebut,” beber sumber.

Terpisah, Kepala Dinas Pol PP dan Pemadam Kebakaran Lahat, Fauzan Khoiri Denin AP MM saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya terkait dengan tanggapan permehati masyarakat tersebut, dirinya mengaku akan berkoordinasi dengan dinas terkait perizinan walet.

Ketika diberikan informasi bahwa Dinas Perizinan Lahat telah menyatakan bahwa pengusaha walet tak berizin telah diberi peringatan dan surat peringatan tersebut telah ditembuskan ke Dinas Pol PP dan Damkar, Fauzan memberikan jawaban sembari ada huruf hhhhh diujung jawaban yang berbunyi “Ao dek. Sdh jadi to. Tapi smtr fokus corona kudai. hhhhh”.***

Bagikan

Komentar