Penyaluran BLT DD Tanjung Kurung Iilir Terhalang APBDes

Ekonomi232 Dilihat

Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Mulai tahap I hingga saat ini tahap III dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat belum bisa dinikmati masyarakat setempat.

“Tak hanya belum terima dana BLT DD, perangkat desanya juga belum menerima honor sejak awal tahun 2020 ini,” terang Kabid Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dinas PMDes Lahat, Yanuar Ardiansyah SE MAP disambangi media ini di ruang kerjanya. Selasa (14/7/2020).

Ditambahkannya, permasalahan realisasi keuangan DD di desa itu diakibatkan pihaknya belum menerima pengesahan Anggaran Belanja Pendapatan Desa (APBDes) tahun 2020 dari pemerintahan desa setempat.

“Setelah kami pelajari, ternyata terlambatnya pengesahan APBDes tersebut disebabkan komunikasi Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa kurang baik,” jelasnya.

Yanuar mengaku telah memanggil kedua belah pihak di tempat dan waktu yang berbeda, namun tetap belum menemui kesepakatan. Kemungkinan mediasi selanjutnya ada jalan terbaik agar honor hak perangkat desa dan hak warga mendapatkan BLT DD bisa tersalurkan.

Terpisah Kabid Tata Wilayah dan Adm Pemdes Dinas PMDes, Imam Santosa SSTP MSi menerangkan Kades Tanjung Ilir saat ini lagi tersandung kasus yang diproses oleh pihak berwenang.

“Tapi bukan berarti Kades tersebut tidak bisa mengesahkan APBDes, karena berdasarkan Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Kades bisa diberhentikan jika ada keputusan tetap dari pengadilan,” tegasnya.

Imam berharap kedua belah pihak segeralah berhubungan baik untuk bisa secara bersama mengesahkan APBDes demi kepentingan hak masyarakat mendapatkan BLT dan honor perangkat desa.

Sementara Ketua BPD Tanjung Kurung Ilir, Astrawansyah ketika dihubungi mengaku pernah dilaporkan Kades ke Dinas PMDes terkait pihaknya tidak bisa bekerjsama dengan Kades. Lalu diklarifikasi bahwa ketika Musdes dan Kades tidak ada di hadir.

“Namun, pihak Dinas PMDes seolah olah mendesak kami untuk sahkan APBDes dan kami juga ditekan oleh pihak kecamatan, padahal pengesahan itu ada prosedurnya dan semua ini atas kemauan masyarakat,” ungkapnya.

Kades Tanjung Kurung Ilir, Yulian saat dihubungi mengatakan pengesahan APBDes terhalang oleh tandatangan Ketua BPD, padahal pihaknya ingin secepat mungkin dana BLT DD dan honor perangkat desa bisa diterima dalam masa dampak pendemik Covid-19 ini.***

Bagikan

Komentar