Polres Lahat Terus Proses Dugaan Perusakan Aset PTM Square

Hukum & Kriminal1093 Dilihat

Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat hingga kini terus proses hukum laporan pengaduan yang disampaikan secara resmi oleh pihak pengelolah Pasar Tradisional Modern (PTM) Square Lahat.

“Laporan yang disampaikan secara resmi oleh pihak pengelolah PTM Square masih terus proses,” jelas Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK saat ditemui media ini melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi HB SIK di ruang kerjanya. Senin (7/9/2020).

Ditambahkan Kasat, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi pelapor yang terkait terhadap kasus dugaan perusakan aset PTM Square tersebut.

“Aduan tersebut masih proses dan dalam waktu dekat akan kita lakukan gelar terhadap laporan tersebut,” tegasnya.

Sementara, Humas Pengelolah PTM Square, Khilal Satri didampingi pengacara Firnanda SH CLA CMe saat disambangi awak media mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari Polres Lahat.

“SP2HP tertanggal 16 Juli 2020 lalu itu kami terima atas laporan polisi kami bernomor LPB/166/VII/2020/ SUMSEL/ RES LAHAT tertanggal 12 Juli 2020 lalu terkait dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana,” urai Firnanda.

Firnanda berharap, kejadian pada 12 Juli 2020 itu dilakukan oleh Oknum yang tinggal dalam PTM Square dan temannya melakukan pengerusakan pintu keluar PTM Serelo itu bisa segera ditetapkan tersangka, agar tidak kembali meresahkan pihak pengelolah PTM Square.***

Bagikan

Komentar