Proses Hukum Dugaan Dua Oknum Jaksa Penjarakan Polisi Lahat Tanpa Vonis 8 Bulan, Terus Berlanjut

Red – Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Kasus dugaan Anggota Polri, Bripka Annizar SIP berdinas di Polres Lahat masuk penjara LP Pakjo tanpa surat vonis selama delapan bulan yang pernah diberitkan beberapa waktu lalu berjudul “Dugaan Dua Oknum Jaksa Penjarakan Polisi Lahat Tanpa Surat Resmi Diselidiki Satreskrim Polresta Palembang”. Kini terus berlanjut dalam proses Unit Pidana Khusus Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono saat dihubungi media ini melalui Kanit Pidsus, Iptu Hary Dinar SIK SH mengatakan kasus ini terus diproses. Namun untuk informasi lebih lanjut, Kanit Pidsus menyarankan konfirmasi ke anggotanya yang memegang berkas, Bripka Bondari. Rabu (25/3/2020).

Bripka Bondari menjelaskan, kasus yang ditanganinya atas dasar laporan Bripka Annizar SIP terkait dalam Pasal 421 KUHPidana saat ini telah dilakukan Gelar Perkara di Mapolda Sumsel dan dalam waktu akan diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Ditanya kenapa Gelar Perkara di Mapolda Sumsel, Bondari menungkapkan bahwa di Polda banyak pimpinan yang sangat paham tentang Hukum. Buktinya saat giat yang dilaksanakan kemarin di Wasidik Dirkrimum Polda Sumsel dihadiri oleh Bidprovam, Itwasda dam Bidang Hukum Polda Sumsel.

Baca Juga  Dilaporkan Kapolres Palu Terkait UU ITE, LBH Sulteng Siap Dampingi Wartawan

Tapi Bondari tidak mau menguraikan konfirmasi perkembangan penanganan kasus yang dipegangnya tersebut lebih jauh. Dirinya beralasan tidak mempunyai kapasitas dan menyarankan media ini ke Kanit Pidsus atau Kabag Wasidik Ditkrimum Polda Sumsel.

Terpisah, Firnanda SH CLA CMe selaku Pengacara Bripka Annizar SIP saat dihubungi mengucapkan terima kasih kepada pihak Unit Pidsus Polrestabes Palembang yang terus berlanjut menangani proses hukum yang telah dilaporkan kliennya.

Firnanda mengharapkan SP2HP diterimanya nanti berkabar baik dalam artian kasus ini bisa dilanjutkan ke jenjang lebih jauh dan bisa dihadirkan ke meja hijau. Karena kliennya benar benar telah menjadi korban tindak pidana dugaan menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHPidana yang dilakukan dua oknum JPU.***

Komentar