Soal Walet, DPRD dan Pol PP Akan Undang Pengusahanya

Peristiwa292 Dilihat

Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Pengelolahan Sarang Burung Walet, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP dan Pemadam Kebakaran Lahat, Fauzan Khoiri Denin AP MM saat dikonfirmasi media ini Jumat (19/6/2020) mengaku ada perubahan dalam peraturan itu.

“Perda Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi izin Pengelolaan dan Pengusaha Sarang Burung Walet tidak berlaku lagi, diganti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah,” terangnya.

Namun, tambahnya, Perda Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pengusaha Sarang Burung Walet serta Peraturan Bupati Lahat Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Pengajuan Permohonan Izin Pengelolaan dan Pengusaha Sarang Burung Walet masih berlaku.

Diungkapkannya bahwa dalam penegakan peraturan tersebut, pihaknya telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) masalah Pengelolaan dan Pengusaha Sarang Burung Walet dalam Kabupaten Lahat mengundang OPD terkait.

“Selain itu, saat Rakor yang kami gelar pada 4 Mei 2020 lalu juga mengundang Ketua Asosiasi Pengusaha Sarang Burung Walet. Alhasil, Notulen rapat telah disampaikan kepada Bupati Lahat melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat,” urainya

Lebih jauh dikatakannya, dilanjutkan pada 2 Juni 2020 lalu gelar Rapat Dengar Pendapat di Komisi C DPRD Kabupaten Lahat. Salah satu pokok permasalahan yang dibahas adalah masalah pengusaha sarang burung walet dalam wilayah Kabupaten Lahat.

“Keputusan Rapat Dengar Pendapat itu, kami menyimpulkan akan dilaksanakan rapat lanjutan dengan mengundang Asosiasi Pengusaha Sarang Burung Walet dan Pengusaha Sarang Burung Walet,” pungkas Fauzan dalam surat konfirmasi resminya.***

Bagikan

Komentar