Wajah Bandar Pucat, Team Walet Temukan Sabu Saat Rumahnya Digeledah

Hukum & Kriminal1210 Dilihat

Jurnalis: Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL | Mediapagi.co.id | Menekan hingga memberantas peredaran narkoba khususnya jenis sabu-sabu di Desa Tanjung Telang, Kecamatan Merapi Barat adalah sudah menjadi target operasi Team Walet Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lahat.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA ketika ditemui media ini melalui Kasatres Narkoba, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi KBO, Iptu Najamudin dan Humas Polres, Aiptu Lisbono. Minggu (26/1/2020) di Mapolres.

“Tentunya berdasarkan informasi masyarakat setempat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah itu menjadi langkah awal kami untuk lakukan giat lidik guna menemukan sasaran orang dan tempat yang tepat,” terang kasat.

Kasat menambahkan, setelah giat lidik dievaluasi menghasilkan target sebagai pelaku pengedar barang haram itu berada di kediamannya di Desa Tanjung Telang, Kecamatan Merapi Barat pada hari Jumat, 24 Januari 2019 giat operasi penangkapan dilaksanakan.

“Pada hari itu, sekira jam 18.30 Wib diamankan pelaku atas nama Pajri yang sedang berada didalam rumahnya kemudian saat dilakukan pemeriksaan wajah tersangka pucat menaruh kecurigaan kami, alhasil didapatkan barang bukti berupa satu buah kotak plastik bening di dalamnya berisikan satu lembar plastik klip transparan,” jelasnya.

Di dalam plastik bening tersebut, ungkapnya, terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis Sabu, satu batang kaca pirek, satu ball plastik klip transparan dan satu batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncing diatas rak piring dalam rumah pelaku.

“Selain itu, team juga menemukan barang bukti lain berupa satu set alat hisap Sabu berupa Bong di belakang pintu depan dalam rumah pelaku kemudian diakui olehnya bahwa barang bukti yang ditemukan team tersebut adalah miliknya,” urai Bobby, mantan Kasatres Narkoba Polres Pagaralam ini.

Dilanjutkan kasat, berdasarkan laporan polisi bernomor Lp / A- 13 / I / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 24 Januari 2020, kini status hukum pelaku sebagai tersangka pengedar dan pengguna serta barang bukti bukti saat ditimbang seberat bruto 0,16 gram ikut dibawa ke Mapolres guna diperiksa lebih jauh.***

Bagikan

Komentar