Enam Paket Ganja Antarkan Dua Pengedar Ke Penjara Polres Lahat

Hukum & Kriminal313 Dilihat

Jurnalis: Semaun
Red – Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Team Walet Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Kali ini dua tersangka asal Desa Lubuk Atung Kecamatan Pseksu, yakni HE (26) dan EB (27) ditangkap dengan barang bukti ganja.

“Kedua tersangka itu berhasil kami amankan di salah satu rumah kontrakan di Jalan Penghijauan II Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kota” jelas Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA ketika ditemui media ini melalui Kasatreskoba, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi KBO Iptu Najamudin, Kanit I Ipda Ismail SH dan Kanit II Ipda Muhamad. Senin (6/4/2020).

Dibeberkan Bobby, penangkapan dua tersangka yang berstatus hukum pengedar tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang telah resah, karena di tempat itu sering dijadikan lokasi transaksi. Lalu Team lakukan giat lidik.

“Benar saja, setelah lidik dengan sasaran orang dan tempat yang tepat langsung pada Sabtu, 04 April 2020 sekira jam 16.00 Wib petugas kita giat operasi penangkapan dan mengamankan 2 orang pelaku yang dicurigai. Kemudian pada saat di lakukan pemeriksaan ditemukan enam paket kecil Narkotika jenis ganja,” sambungnya.

Enam paket ganja itu, lanjutnya, terbungkus kertas didalam kantong plastik warna merah muda ditemukan di dalam saku jaket sebelah kanan yang terletak di sebelah pelaku HE yang diakuinya barang bukti ganja tersebut milik mereka didapat dari teman mereka, AN masih dalam pengejaran.

“Berdasarkan laporan polisi bernomor Lp / A- 66 / IV / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 04 April 2020, dua tersangka dan barang bukti ganja seberat bruto 13.98 gram digelandang ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Bobby, mantan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir ini.***

Bagikan

Komentar