Red – Barab Dafri FR
LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Terjadi penyelahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat sampai ke telinga Satun Reserse Narkoba Polres Lahat berdasarkan informasi masyarakat setempat.
“Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan menerjunkan Team ke lokasi guna penyelidikan dan selanjutnya kami mendapatkan sasaran orang dan tempat yang tepat sesuai dengan informasi awal tersebut,” terang Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA saat ditemui media ini melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Bobby Eltarik SH MH, Minggu (22/3/2020) di ruang Kasat.
Kasat Bobby didampingi KBO Iptu Najamudin, Kanit II Iptu Mastoni dan Kanit I Ipda, menambahkan bahwa setelah evaluasi penyelidikan, Team lakukan operasi penangkapan yang digelar pada sabtu 21 Maret 2020 sekira jam 02.00 Wib dini hari Team mengamankan terduga pelaku YN (46) warga Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat.
“Tersangka YN pengguna sabu tertangkap tangan saat sedang menkonsumsi narkotika jenis sabu di pondok dalam desa tersebut. Kemudian saat di lakukan pemeriksaan didapatkan satu set alat hisap sabu atau biasa dikenal dengan sebutan bong, satu batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat serbuk kristal putih narkotika jenis sabu,” bebernya.
Tak hanya itu, lanjut Bobby, Team juga menemukan barang bukti satu buah plastik klip transparan yang didalamnya masih terdapat serbuk kristal putih narkotika jenis sabu, tepatnya BB itu di samping tempat duduk tersangka.
“Intrograsi awal di liokasi, tersangka mengakui barang bukti itu milikya didapatkannya dari temannya JG yang sekarang masih dalam pengejaran dan berdasarkan laporan Polisi bernomor Lp / A- 53/ III / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 21 Maret 2020, tersangka kami gelandang ke Mapolres,” lugas Kasat Bobby.***
Komentar