Pencuri Sawit Akui Bunuh Security PT. Lonsum Lahat

Red – Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Secuirity perkebunan kelapa sawit PT Lonsum menjadi korban pembunuhan seminggu yang lalu, kini diduga pelakunya telah di amankan oleh pihak Polres Lahat.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK MH CLA didampingi Wakapolres Kompol Budi Santoso SSos, Kasat Reskrim AKP Herry Yusman SH, Kasat Bimas AKP Zulfikar SH, Kapolsek Kota Lahat Iptu Irsan SE dan Paur Humas Iptu Hidayat dan Aiptu Lisbono SH saat menggelar Press Conperence di Ops Room Mapolres Lahat, Jumat (29/5/2020).

Menurut keterangan Kapolres, motif pembunuhan yang dilakukan pelaku RS dilatar belakangi oleh aksi pencurian buah kelapa sawit milik PT. Lonsum diketahui korban MS (43) selaku securty perusahaan tersebut.

Dibeberkan Kapolres, peristiwa pembunuhan terhadap MS warga Desa Batu Urib Kecamatan Kikim Timur itu terjadi pada hari Jum’at tanggal 22 mei 2020 sekitar pukul 17.00 Wib di areal datar jawi blok 84 KCT PT. Lonsum, tepatnya di Desa Muara Tandi Kecamatan Gumai Talang.

“Ketika di lokasi itu RS memukul korban dengan alat tonok kemuka MS sebanyak 2 kali sehingga MS jatuh pingsan, kemudian korban ditarik ke semak oleh RS dan kembali di pukul di bagian dada dengan alat tonjok sebanyak 4 kali hingga MS meninggal dunia,” jelasnya.

Baca Juga  Team Walet Polres Lahat Makin Gencar Berantas Pemilik dan Pengguna Narkoba

Selang berapa jam dari kejadian, lanjut Kapolres, pihaknya langsung meluncur ke lokasi lakukan penyelidikan dan di Desa Suka Makmur SP 3 Palem Baja Kecamatan Gumay Talang, Kapolsek Kota Lahat bersama Kanit Reskrim diback up Satreskrim Polres Lahat penggalangan terhadap keluarga dan rekan tersangka agar menyerahkan diri.

“Penyelidikan dan penggalangan yang dilakukan petugas kami tersebut membuahkan hasil hari pada kamis 28 mei 2020 sekitar pukul 13.00 Wib kemarin RS diserahkan oleh pihak keluarganya, Bagas Pasaribu ke Mapolsekta Lahat,” terangnya.

Lebih jauh, Kapolres mengatakan bahwa saat ini RS berikut barang bukti telah diamankan dan akan diterapkan proses hukum pasal 338 KUHP pembunuhan dan pasal 365 pencurian sesuai dengan Laporan Polisi bernomor LPB/22/V/2020/ sumsel res lahat/ sek kota lahat tanggal 23 mei 2020.***

Komentar