Kubur Sabu Dalam Gudang, Polres Lahat Ciduk Wanita Ini

Hukum & Kriminal2541 Dilihat

Jurnalis Tirta KA – Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Kasus tindak pidana Narkotika di Bumi Seganti Setungguan kembali diungkap Team Walet Satuan Rerserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat.

“Kali ini kami mengamankan AM, wanita tersangka Bandar Sabu,” ujar Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK saat ditemui media ini melalui Kasatreskoba AKP Zulfikar SH di ruang kerjanya, Jumat (4/9/2020).

Dijelaskan Kasat, pada Rabu 2 September 2020 sekira pukul 12.30 Wib Teamnya lakukan tangkap tangan terhadap Ibu Rumah Tangga inisial AM (25) warga Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang di lokasi penangkapan yang akan dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Informasi akan transaksi narkoba oleh AM ini di lokasi penangkapan tepatnya di depan Yayasan Santo Joseph Kelurahan Gunung Gajah ternyata benar, karena saat ditangkap AM sedang berada didalam mobil Daihatsu Ayla warna abu abu nopol BG 1985 BB,” sambungnya.

Lalu, terang Kasat, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan yang diduga Narkotika jenis Shabu di genggaman tangan kanan AM, kemudian dilakukan pengembangan ke rumahnya di Desa Jati.

“Hasil pengembangan pengeledahan, ditemukan BB berupa satu paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dan tiga ball plastik klip transparan di dalam kotak plastik warna ungu yang terkubur di dalam gudang berada dibelakang rumah AM,” urai Kasat.

“Tak hanya itu, kemudian Team juga menemukan barang BB satu unit timbangan digital yang didapat di atas meja tepatnya diruang rumah AM,” terang Kasat didampingi KBO Iptu Najamudin dan Kanit I Ipda Ismail SH serta Kanit II Ipda Muhamad dan Kaur Humas Aiptu Lisbono SH.

Lebih jauh dikatakan Kasat, selanjutnya terduga pelaku dan BB sabu seberat brutto 11,19 dan BB lainnya dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan laporan polisi bernomor – LP / A- 130 / IX / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 02 September 2020.***

Bagikan

Komentar