Oknum Perusahaan Batubara Lahat Jangan Terus Bodohi Masyarakat

Parlementaria1185 Dilihat

Jurnalis Feriand
Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Lahat, Andriansyah yang membidangi sektor pertambangan dan energi saat disambangi media ini, Selasa (23/6/2020) meminta dengan tegas kepada perusahaan tambang di Kabupaten Lahat untuk tidak bertindak nakal. Apalagi, sampai merenggut hak-hak karyawan.

Mengingat, sambungnya, dari berbagai temuan dan laporan terungkap masih ada perusahaan yang sok gagah dan ingin menindas karyawan. Seperti yang dilakukan oleh PT Sinar Baru Wijaya Perkasa (SBWP).

Dibeberkan Andriansyah, kendati sudah diputuskan Mahkaman Agung Republik Indonesia, untuk membayar upah ke 25 penggungat dengan nominal sebesar Rp 886.736.000. Namun, PT SBWB perusahaan batubara berlokasi di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat tersebut malah seakan mengangkangi putusan hukum tertinggi tersebut.

“Putusan MA itu tertuang dalam No 246 K/Pdt.PHI/2018 lalu menyatakan Tergugat PT SBWP melanggar pasal 144 UU No 13 Tahun 2013. Alhasil, Tergugat diperintahkan untuk mengembalikan Penggugat yakni karyawannya ke posisi semula dan Tergugat harus membayar upah kerja serta tunjangan karyawan,” jelasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai, tindakan PT SBWP terbilang arogan. Sebab, bukan hanya merampas hak-hak karyawan, tapi oknum pimpinan perusahaan itu juga seakan berani menentang putusan hukum yang ada.

“Dari 5 orang di salinan putusan itu yang saya hubungi, jawabnya belum ada pembayaran. Ini soal hak masyarakat kita, yang bekerja di perusahaan itu. Jangan sampai oknum pimpinan PT SBWP terus membodoh-bodohi masyarakat kita. Karena kasus ini masuk di Komisi II, saya merasa dongkol dan akan terus saya perjuangkan,” tegas Andriansyah.

Sementara Kabag HR & GA site Lahat PT SBWP, Salman saat di konfirmasi terkait Putusan MA tersebut mengaku bahwa dirinya belum mendapatkan informasi dan perkembanganya. Karena kasus itu ada pengacara yang mengurusnya.***

Bagikan

Komentar