Usai Nonton OT Dan Hendak Kabur, Peluru Team Tigers Polres Lahat Lumpuhkan Kaki Perampok

Hukum & Kriminal2006 Dilihat

Jurnalis: Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL | mediapagi.co.id – Dua perampok berekasi menggunakan kayu balok pada dini hari dengan sasaran korban tas dan Handphone wanita yang sedang di pinggir jalan menunggu angkutan umum tujuan pasar induk Kecamatan Jarai berhasil diringkus personel gabungan Team Tigers Sat Reskrim Polres Lahat dan Anggota Polsek Jarai.

“Dua perampok yang berhasil kita amankan ini masuk dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 2KUHPidana dengan modus memukul korban menggunakan sepotong kayu di bagian kepala kemudian menguras harta korban,” urai Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA ketika ditemui media ini melalui Kasat Reskrim, AKP Herry Yusman SH MH didampingi Kapolsek Jarai, Iptu Hendrinadi SH MH di Mapolres, Selasa (28/1/2020).

Kasat Herry menambahkan, operasi penangkapan yang digelar pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 03.00 Wib bertempat di jalan dalam Desa Pamasalak, Kecamatan Jarai berdasarkan hasil lidik dan pulbaket Team terhadap tersangka Syafei (51) dan Herlike Darliansyah (24). Kedua tersangka perampokan ini warga Desa Sawah Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

“Keduanya kita ringkus saat naik mobil pick up sepulang dari acara Orgen Tunggal, dengan cara mobil dilakukan penyetopan, lalu dilakukan penangkapan, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Syafei ditemukan sebuah Hanphone yang setelah dicek HP tersebut adalah HP milik korban Surtini. Selanjutnya guna intrograsi awal kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Jarai,” jelasnya.

Dengan alasan keamanan dan konflik sosial, lanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Lahat. Tapi di perjalanan keduanya kompak berontak dan berteriak tidak tahan lagi akan buang air besar. Meski tangan dua perampok ini dipegang petugas ketika hendak keluar mobil, namun sekuat tenaga kabur lanjut tembakan peringatan tidak dindahkan. Terpaksa dengan terukur dan terarah tembakan mengenai betis kaki para tersangka.

“Setelah diberi pengobatan medis RSUD Lahat dan sesuai dengan laporan polisi bernomor LP / B-19/ XII / 2019 / SUMSEL/ RES LAHAT/SEKTOR JARAI, Tanggal 19 Desember 2019. Kedua tersangka serta barang bukti berupa satu potong kayu panjang sekitar 30 cm, sepasang sandal jepit warna putih tangkai biru, satu buah kotak HP merk Samsung dan satu buah HP merk Samsung digelandang ke Mapolres Lahat guna proses hukum lebih lanjut,” terangngya.

Lebih jauh dibeberkan Kasat Herry yang juga alumni Dasba 6000 Brimob Nusantara ini, kronologis kejadian menimpa korban Surtini (50) pekerjaan tani warga Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Payang pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekitar pukul 02.00 Wib di pinggir jalan desa tempat korban tinggal sedang menunggu angkutan umum hendak ke pasar. Sementara kedua tersangka sebelumnya telah membuntuti lalu mengintai korban di balik bangunan warga yang belum selesai.

Begitu korban lengah, sambungnya, tersangka langsung memukul korban menggunakan sepotong kayu pada bagian kepala sehingga korban langsung jatuh tertelungkup serta pingsan. Alhasil dengan leluasa, kedua terangka menggasak tas sandang milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp. 6 juta satu buah HP merk Samsung.

“Begitu ingat dari pingsan, Surtini tersadar menjadi korban perampokan lalu pulang ke rumahnya dengan bejalan kaki jarak sekitar 80 meter dalam keadaan banyak keluar darah dari kepala. Ditemani saksi Mujiono (61) warga Desa Muara Payang memberikan laporan resmi ke petugas Polsek Jarai dengan kerugian ditafsir Rp.6,3 juta,” pungkas Kasat Herry.

Bagikan

Komentar