Mobil Proyek Vital Nasional Nyaris Masuk Jurang, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Warga Kota Agung.

Hukum & Kriminal2983 Dilihat

Jurnalis: Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL | mediapagi.co.id – Kasus nyaris masuk jurang mobil jenis trailer milik GMK pengangkut satu unit crane milik PT Total yang akan melaksanakan kegiatan di Proyek Vital Nasional Panas Bumi dikelolah PT Supreme Energi Rantau Dedap (SERD) terjadi di lokasi Ch 7000 wilayah Desa Karang Endah, Kecamatan Kota Agung kini diselidiki oleh pihak Polres Lahat.

“Kasus ini telah kami serahkan ke pihak Polres Lahat untuk diproses guna mengungkap dugaan kami sementara ini, bahwa adanya perbuatan oknum warga yang dengan sengaja mengakibatkan terbaliknya trailer tersebut sesuai dengan temuan barang bukti tak jauh dari tempat kejadian,” beber Relation PT SERD, M Goerillah Tan kepada media ini. Selasa, (28/1/2020).

Goerillah mengungkapkan beberapa nama oknum warga Desa Kota Agung, Kecamatan Kota Agung itu sengaja dirahasikan dan telah diserahkan pihaknya ke penegak hukum. Mereka disinyalir bertingkah dengan sengaja mengkondisikan jalan menjadi sempit. Sepertinya memasang banyak patok liar bahan kayu dan menumpahkan tumpukan material pasir hingga memarkirkan truk di badan jalan.

“Padahal ulah beberapa oknum warga tersebut telah diperingati namun justru membangkang dengan meyuruh warga lainnya berjaga yang secara sengaja memperlihatkan senjata jenis pisau dan parang dipinggang,” katanya.

Beberapa oknum warga itu, sambungnya, tidak mengindahkan peringatan hingga mengakibatkan kondisi jalan menjadi sempit ini diakui juga oleh Sukirno sang sopir trailer yang terbalik menceritakan kepadanya saat kejadian pada Selasa, 28 Januari 2020 sekira pukul 04.25 Wib mengalami kesulitan mengendalikan trailer sehingga terperosok ke jalan yang amblas ke arah jurang.

“Selain terperosok dan amblas nyaris masuk jurang, namun beruntung sopir dan kernet trailer selamat serta muatannya tersangkut tiang listrik dan semak belukar. Besok paginya kemacetan jalur dari Desa Karang Endah ke Desa Tunggul Bute tak dapat dielakkan tapi cepat diatasi oleh Team SERD dan kontraktor GMK yang ikut mobilisasi ke lokasi kejadian,” urainya.

Lebih jauh dijelaskan Goerillah Tan, aturan dalam Undang-Undang Panas Bumi nomor 21 tahun 2014 pada pasal 74 yakni barang siapa menghadang/menggangu/kelancaran proyek panas bumi akan diberikan sanksi pidana 7 tahun kurungan dan denda Rp.70 Milyar.

“Untuk itu, kami yakin kepada pihak Polres Lahat dalam menangani perkara ini terutama menyangkut adanya gangguan keamanan jalan kabupaten yang telah dipercayakan Bupati Lahat kepada PT SERD untuk di rawat dan diperbaiki melalui MoU terbitan bulan April 2019,” pungkasnya.

Sementara, Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK MH CLA ketika dihubungi menerangkan bahwa pihak korban akan membuat laporan ke Polsek Kota Agung, selanjutnya laporan tersebut akan diambil alih Polres Lahat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya.

“Setelah nantinya pemeriksaan korban dan beberapa saksi dilaksanakan baru bisa menyimpulkan apakah ada perbuatan pidana dibalik kasus kecelakaan tersebut. Dan untuk Giat TPTKP awal baik dari Polsek Kota Agung maupun Satlantas Polres Lahat sudah dilaksanakan pada pagi dan siang tadi,” jelas Kapolres Lahat yang pernah menjabat sebagai Kanit III Unit II Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri.***

Bagikan

Komentar